4. Memilih dan dipilih
5. Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota
6. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan
7. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hak anggota BPD yang diatur dalam UU Desa terbaru tersebut memang tidak diberikan gaji atau Siltap rutin.
Namun pemberian tunjangan dan jaminan sosial wajib diberikan melalui kebijakan Peraturan Bupati atau Wali Kota.
Besarannya akan mengikuti kemampuan fiskal daerah masing-masing sesuai kebijakan Bupati atau Wali Kota.***