Apakah BPD Dapat Gaji Siltap Seperti Perangkat Desa dan Kades? UU Nomor 3 Tahun 2024 Sebut Ini

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 10:33 WIB
Ilustrasi: Hak Anggota BPD dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, apakah dapat Gaji atau Siltap seperti Perangkat Desa dan Kades? (infopublik.id)
Ilustrasi: Hak Anggota BPD dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, apakah dapat Gaji atau Siltap seperti Perangkat Desa dan Kades? (infopublik.id)

4. Memilih dan dipilih

5. Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota

6. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan

Baca Juga: Resmi dari Mendagri, Kenaikan Gaji Berkala Bukan Hanya untuk PNS Tapi Juga Kepala Desa dan Perangkat Desa

7. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hak anggota BPD yang diatur dalam UU Desa terbaru tersebut memang tidak diberikan gaji atau Siltap rutin.

Namun pemberian tunjangan dan jaminan sosial wajib diberikan melalui kebijakan Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Besarannya akan mengikuti kemampuan fiskal daerah masing-masing sesuai kebijakan Bupati atau Wali Kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019, UU Nomor 3 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X