KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani siap menyalurkan uang Rp6,8 juta untuk PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan uang ini sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, uang Rp6,8 juta ini adalah uang harian PNS.
Yakni ketika melakukan perjalanan dinas ke luar Negeri, tepatnya di Swedia.
Sebagaimana dengan namanya yang merupakan uang harian, maka PNS akan mendapatkannya setiap hari.
Uang harian perjalanan dinas PNS, diberikan berbeda-beda yang dikelompokkan dalam 4 golongan.
Uang perjalanan dinas PNS ini juga diberikan dengan mata uang Dolar AS. Yaitu,
Golongan A: US$ 615
Golongan B: US$ 519
Golongan C: US$ 461
Golongan D: US$ 403
Jika dirupiahkan dengan kurs 16.381,50 rupiah per 1 dolar, maka besaran uang harian PNS jika dinas ke Swedia bisa dilihat berikut ini.