news

Sri Mulyani Siap Salurkan Uang Rp6,8 Juta Untuk PNS, Diberikan Pada...

Jumat, 28 Juni 2024 | 07:59 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani akan memberikan uang sebesar Rp6,8 juta kepada PNS. (Kolase menpan.go.id dan presidenri.go.id diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani siap menyalurkan uang Rp6,8 juta untuk PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan uang ini sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, uang Rp6,8 juta ini adalah uang harian PNS.

Yakni ketika melakukan perjalanan dinas ke luar Negeri, tepatnya di Swedia.

Baca Juga: Seluruh Hartanya Bersih dari Hutang, Segini Total Kekayaan Bupati Jember Hendy Siswanto yang Tanahnya 39 Bidang

Sebagaimana dengan namanya yang merupakan uang harian, maka PNS akan mendapatkannya setiap hari.

Uang harian perjalanan dinas PNS, diberikan berbeda-beda yang dikelompokkan dalam 4 golongan.

Uang perjalanan dinas PNS ini juga diberikan dengan mata uang Dolar AS. Yaitu,

Golongan A: US$ 615

Baca Juga: TUNJANGAN KEHORMATAN DOSEN YANG DIBERIKAN 2 KALI GAJI POKOK DAPAT DIBATALKAN PEMBAYARANNYA APABILA...

Golongan B: US$ 519

Golongan C: US$ 461

Golongan D: US$ 403

Jika dirupiahkan dengan kurs 16.381,50 rupiah per 1 dolar, maka besaran uang harian PNS jika dinas ke Swedia bisa dilihat berikut ini.

Halaman:

Tags

Terkini