PNS Hidup Mewah dan Bergelimangan Harta, Inilah Larangan Pegawai Negeri Sipil yang Memperlihatkan Kemewahan

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 07:16 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintah. (kominfo.go.id)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintah. (kominfo.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lembaga pemerintah.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Setelah memenuhi syarat dan disahkan, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, benar-benar mengabdi kepada negara dengan penuh integritas.

Baca Juga: Guru PNS Bersiaplah! Bulan Juli 2024 Bakal Kantongi Uang Tambahan di Luar Gaji, Segini Besarannya

Selain itu, PNS harus mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Hal ini termasuk dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa PNS betul-betul menjadi pelayan masyarakat yang dapat dipercaya.

Tidak hanya menjadi pelayan masyarakat, PNS diharapkan memberikan contoh yang baik dalam menjalani gaya hidup yang sederhana dan tidak berfoya-foya.

Baca Juga: 3 Bupati Terkaya di Provinsi Jawa Tengah, Salah Satunya Tercatat Punya Pesawat Pribadi dengan Harta Kekayaan Sebesar ...

Ini sejalan dengan upaya untuk menumbuhkan rasa keadilan di tengah masyarakat, serta menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan.

Bila PNS menyalahgunakan kekuasaan, sanksi tegas akan diterapkan bagi yang melanggar aturan ini, sebagai bentuk penegakan disiplin dan tegaknya hukum di lingkungan PNS.

Bentuk kedisiplinan PNS salah satunya bertujuan untuk menghindari praktik hidup mewah di kalangan PNS dan PPPK, yang dapat merusak citra pelayanan publik.

Baca Juga: SELAMAT YA! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Sudah Masuk Rekening Guru di 23 Daerah, di antaranya..

Lantas, bagaimana dengan PNS yang hidup mewah dan menampilkan harta mereka bahkan di media sosial?

Simak terus artikel ini, untuk temukan jawabannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: SE Menteri PANRB 13/2014

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X