Kabar Gembira PNS! Sri Mulyani Siapkan 3 Tunjangan Spesial untuk Dicairkan di Bulan Juli 2024, Cek Rinciannya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 07:03 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani siap cairkan tiga tunjangan di luar gaji pokok untuk PNS (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani siap cairkan tiga tunjangan di luar gaji pokok untuk PNS (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan tiga tunjangan spesial setiap bulan kepada PNS.

Ketiga tunjangan ini telah resmi tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: LIBURAN SEKOLAH? Simak 8 Kegiatan Seru yang Direkomendasikan Ketua K2MI, Jangan Sampai Masuk Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Diulang Lagi

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima oleh para PNS di bulan Juli selain gaji pokok,tunjangan keluarga, anak dan tunjangan kinerja.

1. Tunjangan Uang Penambah Daya Tahan Tubuh

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh PNS.

Besarannya diatur berdasarkan daerah tempat PNS bertugas, dengan nominal berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

Baca Juga: PNS Bisa Tersenyum Lebar! Kenaikan Gaji Setiap 2 Tahun Dijamin, Simak Syaratnya

Namun untuk info terbaru yang Klik Pendidikan telusuri pada salah satu PNS pusat Kemenag tunjangan uang penambah daya tahan tubuh tidak pernah diterima hingga saat ini.

2. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan ini diberikan kepada semua PNS setiap hari kerja untuk mendukung kebutuhan makan mereka.

Berikut besaran tunjangan uang makan PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Makin Sejahtera! PNS Dapat Mengusulkan Kenaikan Gaji Dalam 2 Tahun Sekali! Simak Cara Pengusulan dan Perhitungannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X