news

FIX Disahkan Presiden Jokowi, Inilah Penyebab PPPK Bisa Dipecat Meski Berkinerja Baik

Senin, 24 Juni 2024 | 14:11 WIB
Jelas, Presiden Jokowi berhentikan PPPK walaupun berkinerja baik sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 karena beberapa hal (Instagram @dinkopdagsurabaya)

Jika seorang PPPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang, mereka bisa dipecat.

2. Terdampak Perampingan Organisasi

Jika organisasi melakukan perampingan, beberapa PPPK mungkin terpaksa diberhentikan.

3. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Baca Juga: PPDB 2024 DKI Jakarta: Inilah Jadwal dan Cara Pendaftaran Jalur Reguler, Cek Segera Jangan Sampai Ketinggalan

Pelanggaran berat terhadap disiplin kerja dapat mengakibatkan pemecatan.

4. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

Jika seorang PPPK dihukum penjara oleh pengadilan, mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun saat tugas di instansi ia berkinerja baik.

5. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

PPPK yang bergabung atau menjadi pengurus partai politik juga berisiko diberhentikan.

Setiap PPPK di Indonesia harus menyadari hal-hal yang bisa menyebabkan pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Daftar Lengkap Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Berbagai Kementerian, Cek Informasi Lengkapnya

Dengan memahami peraturan dan menjaga kinerja serta disiplin, PPPK dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

PPPK wajib pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan menghindari situasi yang bisa membahayakan posisinya.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini