FIX Disahkan Presiden Jokowi, Inilah Penyebab PPPK Bisa Dipecat Meski Berkinerja Baik

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 14:11 WIB
Jelas, Presiden Jokowi berhentikan PPPK walaupun berkinerja baik sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 karena beberapa hal (Instagram @dinkopdagsurabaya)
Jelas, Presiden Jokowi berhentikan PPPK walaupun berkinerja baik sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 karena beberapa hal (Instagram @dinkopdagsurabaya)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tidak semua dapat disamakan dengan PNS, ada perbedaan yang sangat mencolok dengan PPPK.

Salah satunya adalah system kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya berdasarkan evaluasi.

Baca Juga: Kewajiban Guru PNS Saat Libur Sekolah Berdasarkan Kalender Pendidikan, Gaji dan Tunjangan Dipertanyakan Bila Tidak Melakukan Hal Ini

Namun ada hal yang lebih mengejutkan lagi bagi PPPK adalah kemungkinan mereka dipecat meski memiliki kinerja baik.

Aturan pemberhentian atau pemecatan PPPK ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Bagaimana pemecatan ini bisa terjadi sedangkan PPPK tersebut berkinerja baik? mari kita bahas lebih lanjut.

PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tidak lebih dari satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun.

Baca Juga: Sudahkan Para Pensiun Lakukan Otentikasi? Taspen Ingatkan 3 Skala Penting Ini yang Harus dilakukan Supaya Proses Pencairan Dana Pensiunan Lancar

Jika kinerja mereka baik, kontrak kerja dapat diperbarui secara konsisten hingga mereka mencapai usia pensiun.

Usia pensiun untuk jabatan non-manajemen adalah 58 tahun, dan untuk jabatan manajemen adalah 60 tahun.

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 ada beberapa situasi yang bisa menyebabkan PPPK dipecat, meskipun mereka telah bekerja dengan baik.

1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang

Baca Juga: PT Taspen Umumkan Panduan Bagi PNS yang Akan Pensiun Agar Segera Siapkan Berkas, Supaya Tunjangan Ini Bisa Dicairkan dengan Mudah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X