Maksudnya, tenaga honorer yang gagal dalam rekrutmen PPPK 2024 tidak berarti yang bersangkutan di drop (diberhentikan).
Honorer tersebut masih tetap bisa bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Walaupun tidak dapat pensiun, Inggard Joshua berjanji gaji honorer akan dinaikkan agar tidak terlalu jauh perbedaannya dengan PPPK.
“Perbedaannya sampai sejauh mana? Ini yang akan coba kita pertimbangkan dari sisi penganggaran,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.
Lalu, ia menambahkan bahwa tidak serta merta melakukan perubahan aturan yang telah ditetapkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
“Tapi kalau dari segi aturan dan juga kebutuhan, yang tau persis adalah SKPD. Nah ini juga bisa dipikirkan oleh Biro Hukum, BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokras (ORB) DKI untuk disampaikan kepada Sekda dan Pj Gubernur,” ucap Inggard.
Jadi, kembali lagi mengenai anggaran penggajian honorer tergantung dari keuangan daerah masing-masing.
Tapi, gaji honorer akan dinaikkan yang mendekati setara PPPK telah diupayakan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Setidaknya hal tersebut merupakan perubahan yang akan menambah kesejahteraan para tenaga honorer dengan kenaikan gaji yang setara dengan PPPK.
Demikian, penjelasan mengenai gaji honorer akan dinaikkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ***