news

KABAR PENTING PNS: Batas Usia Pensiun Resmi Ditentukan BKN, Pejabat Administrasi dan 3 Lainnya Harus Diberhentikan Sebelum Usia 59 Tahun, Cek Infonya

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:57 WIB
BKN akan memberhentikan dengan hormat PNS yang mencapai usia pensiun (protokol.walikotapekalongan.go.id)

Pemerintah menganggap penting untuk menghormati jasa-jasa para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya peraturan dari BKN ini, PNS yang telah mencapai usia 58 tahun akan diberhentikan dengan hormat.

PNS tersebut diberikan kesempatan untuk menikmati masa pensiun dengan tenang.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi regenerasi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: INFO PENTING PNS: BKN Terapkan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan, Terendah Bukan Lagi Umur 56 Tahun dan Tertinggi Mencapai...

Saat ini memungkinkan pegawai fresh graduate atau digitalisasi yang lebih muda untuk naik ke posisi yang lebih tinggi dan membawa inovasi baru dalam pelayanan publik.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini