Pemerintah menganggap penting untuk menghormati jasa-jasa para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dengan adanya peraturan dari BKN ini, PNS yang telah mencapai usia 58 tahun akan diberhentikan dengan hormat.
PNS tersebut diberikan kesempatan untuk menikmati masa pensiun dengan tenang.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi regenerasi di lingkungan pemerintahan.
Saat ini memungkinkan pegawai fresh graduate atau digitalisasi yang lebih muda untuk naik ke posisi yang lebih tinggi dan membawa inovasi baru dalam pelayanan publik.
Semoga bermanfaat.***