news

KABAR PENTING PNS: Batas Usia Pensiun Resmi Ditentukan BKN, Pejabat Administrasi dan 3 Lainnya Harus Diberhentikan Sebelum Usia 59 Tahun, Cek Infonya

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:57 WIB
BKN akan memberhentikan dengan hormat PNS yang mencapai usia pensiun (protokol.walikotapekalongan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui peraturan BKN ini, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Aturan dari BKN ini akan memberikan kepastian bagi para PNS yang mendekati masa usia pensiun untuk segera mempersiapkan dirinya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kebijakan Resmi Dinas Pendidikan, Guru dan Tendik Dilarang Libur Semester Telah Direvisi, Cek Informasinya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah batas usia pensiun bagi berbagai jabatan PNS dalam administrasi pemerintahan:

Ada empat PNS pejabat yang memiliki batas usia pensiun dibawah 59 tahun.

Tepatnya 58 tahun, PNS yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dari profesinya.

1. Pejabat administrasi,

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru di Seluruh Indonesia, Selain Dapat Hak Libur Semester, Guru PNS juga Mendapatkan Hak Cuti Lainnya, Cek Yuk Apa Aja

2. Pejabat fungsional ahli muda,

3. Pejabat fungsional ahli pertama, dan

4. Pejabat fungsional keterampilan.

Para pejabat yang termasuk dalam kategori diatas diharapkan untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik, Ketika mencapai usia 58 tahun.

Baca Juga: Guru PNS Makin di Atas Awan, Libur Ikut Kelender Pendidikan Ditambah Dapat Cuti Studi 6 Bulan dengan Gaji Penuh! Ini Manfaat dan Cara Memperolehnya

Halaman:

Tags

Terkini