Apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: RESMI DARI SRI MULYANI, BEGINI MEKANISME PEMBAYARAN ASKEM KEPADA PENSIUNAN PNS
Meninggal dunia
Apabila meninggal dunia, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Dipidana penjara
Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Cuti sakit melebihi 6 bulan
Apabila cuti sakit melebihi 6 bulan, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Calon Pelamar Serentak Tidak Akan Lolos Rekrutmen CPNS 2024, Apabila
Ketika salah satu situasi di atas terjadi pada guru non ASN, Nadiem Makarim tidak akan melanjutkan lagi tunjangan sertifikasi bagi yang bersangkutan.
Demikianlah informasi terkait kebijakan Nadiem Makarim yang tidak akan melanjutkan lagi tunjangan sertifikasi guru non ASN ketika terjadi hal-hal tertentu seperti dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Sabtu, 22 Juni 2024. ***