KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya melalui berbagai program, salah satunya adalah pemberian beasiswa pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017, anak PNS Jawa Timur yang memenuhi syarat dapat menerima beasiswa mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Program beasiswa ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak PNS di Jawa Timur.
Beasiswa ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Status Anak: Anak penerima beasiswa harus belum menikah dan belum bekerja.
2. Usia Maksimal: Anak-anak yang menerima beasiswa harus berusia maksimal 25 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana atau setingkatnya.
Besaran beasiswa yang diberikan pun bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp 45 juta
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 35 juta
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 25 juta
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pensiunan PNS: 2 Tunjangan Naik, Cair Juli 2024, Berikut Penjelasannya
- Perguruan Tinggi: Rp 15 juta