KLIK PENDIDIKAN - Siap-siap dalam waktu dekat pensiunan PNS golongan III dan IV akan menerima gaji pokok pada 1 Juli 2024.
Pada 1 Juli 2024 mendatang gaji pensiunan PNS akan disalurkan melalui Taspen.
Gaji yang akan disaluran oleh Taspen pada pensiunan PNS merupakan pensiun pokok yang diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 serta tunjangan pangan dan tunjangan keluarga yang ketentuannya diatur pemerintah dalam PP terpisah.
PP nomor 8 tahun 2024 secara jelas menerangkan daftar gaji pokok pensiunan PNS mulai dari golongan I II III dan IV.
Untuk daftar gaji pensiunan PNS golongan III dan IV rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan III, terdiri dari :
Baca Juga: Shopee Live Permudah UMKM dan Brand Lokal Capai Kesuksesan di Semester Pertama 2024
-Golongan IIIA: gaji yang diterima Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
-Golongan IIIB: gaji yang diterima Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
-Golongan IIIC: gaji yang diterima Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
-Golongan IIID: gaji yang diterima Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IV, terdiri dari:
-Golongan IVA: gaji yang diterima Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.