PP Nomor 66 Berikan Beasiswa bagi Anak PNS Jawa Timur hingga Rp 45 Juta! Cek Syarat yang Berlaku

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:01 WIB
Beasiswa hingga senilai Rp 45 juta akan diberikan bagi anak PNS termasuk di daerah Jawa Timur yang memenuhi syarat berikut ini  (dok/pixabay)
Beasiswa hingga senilai Rp 45 juta akan diberikan bagi anak PNS termasuk di daerah Jawa Timur yang memenuhi syarat berikut ini (dok/pixabay)

Perlu diketahui, bahwa beasiswa ini hanya diberikan bagi anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia.

Selain pemberian beasiswa, PP Nomor 66 Tahun 2017 juga mengatur besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang ditanggung oleh pemberi kerja. 

Baca Juga: Dana Tunjangan Uang Makan Tahun Anggaran 2024 Tidak akan Dialokasikan oleh Menkeu Sri Mulyani kepada PNS Jika…

Iuran ini ditetapkan sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan dan dibayar sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perlu diketahui bahwa program beasiswa ini tidak hanya berlaku bagi anak PNS di Jawa Timur.

Tetapi juga untuk seluruh anak PNS di Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Dana Tunjangan Uang Makan Tahun Anggaran 2024 Tidak akan Dialokasikan oleh Menkeu Sri Mulyani kepada PNS Jika…

Dengan adanya beasiswa ini, diharapkan anak PNS yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Program ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap pendidikan anak-anak bangsa.

Terutama bagi mereka yang kehilangan orang tua dalam tugas pengabdian kepada negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X