KLIK PENDIDIKAN - Anggota Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah mempertanyakan pemerintah tentang pengalihan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus.
Lebih lanjut Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah jelaskan keputusan pemerintah pengalihan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus tanpa dialog dengan DPR RI.
Menurut Luluk Nur Hamidah mewakili Timwas Haji DPR RI bahwa keputusan pemerintah tentang pengalihan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga: Gaji Rp6 Juta Loker PT Enseval Putera Megatrading Juni 2024 Lulusan S1 Cek Syarat dan Daftar
Selain Luluk juga menyampaikan jika pemerintah melakukan dialog dengan DPR RI maka keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Secara resmi Luluk Nur Hamidah berikan keterangan kepada publik terkait pengalihan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus.
"Kami mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus," kata Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah dikutip Klik Pendidikan dao dpr.go.id pada 20 Juni 2024
"Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?"jelas Luluk.
Sesuai pernyataan Luluk alasan pemerintah karena perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus.
Tetapi Luluk berpendapat itu merupakan keputusan sepihak pemerintah karena tidak melibatkan DPR.
"Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak,"tambah Luluk.
Dengan keputusan pemerintah sepihak DPR tidak mendapatkan informasi tentang pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus yang menuai kritik dan Timwas Haji akan investigasi lebih lanjut.