Terbanyak dalam Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia, Kuota Haji 2024 Capai 241 Ribu Jemaah, dan Tercatat 84 Jemaah yang Wafat

photo author
Nur Resma Akmayasari, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:11 WIB
Terbanyak dalam sejarah penyelenggaran ibadah haji di Indonesia, kuota haji Indonesia 2024 capai 241 ribu jemaah, dan tercatat 84 jemaah yang wafat (kemenag.go.id)
Terbanyak dalam sejarah penyelenggaran ibadah haji di Indonesia, kuota haji Indonesia 2024 capai 241 ribu jemaah, dan tercatat 84 jemaah yang wafat (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler serta 27.680 jemaah haji khusus.

Diketahui tahun 2034 merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Seluruh jemaah haji Indonesia saat ini sudah berada di Makkah Al-Mukarramah dan tengah bersiap untuk menyambut rangkaian puncak haji.

Baca Juga: Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Terkenal Asal Kota Palu, Witan Sulaeman Bongkar Rahasia Naik Haji dengan Jalur Kilat, Ternyata Begini Caranya

Adapun tahap keberangkatan jemaah haji Indonesia berakhir hari ini, seiring kedatangan 333 jemaah kelompok terbang 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Makkah Al-Mukarramah.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Berikut data kuota jemaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaran haji:

a. 2015: kuota 155.200, sisa 744 (0,48%)

b. 2016: kuota 155.200, sisa 759 (0,49%)

c. 2017: kuota 204.000, sisa 935 (0,46%)

d. 2018: kuota 204.000, sisa 649 (0,32%)

e. 2019: kuota 214.000, sisa 1.268 (0,59%)

f. 2022: kuota 92.825, sisa 157 (0,17%)

g. 2023: kuota 210. 680, sisa 898 (0,43%)

h. 2024: kuota 213.320, sisa 45 (0,02%)

Baca Juga: Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Raker dengan Menteri Perhubungan, Anwar Hafid : Masyarakat Donggala Sangat Berharap Pelabuhan Segera Difungsikan

“Jumlah 213.320 adalah kuota terbanyak dalam sejarah haji Indonesia. Sampai penutupan keberangkatan, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Ada 45 jemaah yang visanya sudah terbit, namun akhirnya batal berangkat karena beragam alasan. Sementara proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian,” ungkap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Mekkah, Selasa 11 Juni 2024.

Anna juga menerangkan bahwa sisa 45 jemaah yang mana ini angka terkecil dalam konteks serapan kuota haji. Jadi bisa dikatakan haji 2024 adalah terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen.

Selanjutnya diketahui sampai hari ini, tercatat ada 84 jemaah yang wafat di Arab Saudi, baik Jeddah, Madinah, maupun Makkah.

“Seluruh jemaah haji Indonesia saat ini sudah berada di Makkah Al-Mukarramah. Mereka tengah bersiap untuk menyambut rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Jemaah akan mulai diberangkatkan dari hotel ke Arafah pada 14 Juni 2024,” lanjutnya.

Baca Juga: Inilah 10 Amalan di Bulan Dzulhijjah, Pahalanya Setara dengan Haji dan Umrah, Berikut Informasinya

Saiful Mujab selaku Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama  menambahkan, Kementerian Agama sejak awal terus berupaya mengoptimalkan serapan kuota haji.

Salah satu pendekatannya adalah mempercepat dimulainya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pada saat bersamaan, Kemenag juga membuka pelunasan bagi jemaah dengan status cadangan.

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dibuka dalam dua tahap yaitu:

- Tahap pertama, dibuka sejak 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Tahap ini kemudian diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

- Tahap kedua dibuka dari 13 – 26 Maret 2024. Saat itu baru 194.744 jemaah reguler yang melakukan pelunasan, sehingga pelunasan diperpanjang pada 1 – 5 April 2024.

Baca Juga: SAH! PPPK 2024 WAJIB PAKAI SATU JENIS DAN WARNA PAKAIAN DINAS INI DI HARI SENIN SAMPAI RABU SESUAI MANDAT MENDAGRI

Sampai 5 April, ada 196.272 kuota yang terlunasi, terdiri atas 194.285 jemaah haji reguler, 1.484 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 503 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Hal tersebut berarti, masih ada 17.048 kuota jemaah haji reguler. Namun, tercatat ada 26.689 jemaah yang juga sudah melunasi dengan status cadangan.

“Jadi bahkan sudah melebihi sisa kuota yang ada,” tegas Saiful Mujab.

Upaya lain untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini, kata Saiful Mujab, adalah mempercepat proses pemvisaan.

Sampai penutupan proses pemvisaan, 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan. Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler, sebanyak 213.320.

Kenapa? Kata Saiful, karena dalam prosesnya, ada jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024, Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim Terpaksa Harus Disetop bagi Guru Kategori Ini

“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan. Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” tegas Saiful.

Saiful juga menyampaikan ada sisa 45 kuota karena secara waktu, saat info pembatalan keberangkatan jemaah yang bersangkutan disampaikan, sudah tidak mungkin lagi dilakukan proses pemvisaan bagi jemaah yang akan menggantikan karena sudah ditutup.

“Ada beragam alasan pembatalan keberangkatan, mulai dari wafat, hamil, dan mayoritas adalah sakit. Sebagian besar dari mereka bahkan sudah di asrama haji, saat dilakukan pemeriksaan akhir ternyata kondisinya sedang sakit dan dinyatakan tidak layak terbang. Keberangkatan mereka tertunda hingga musim haji mendatang,” tutupnya.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X