KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyesuaian terbaru terkait gaji pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan mereka.
Menurut informasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada Maret 2024, terdapat peningkatan sebesar 12% untuk gaji pensiunan ASN Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Penyesuaian gaji pensiunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keadilan dalam sistem pensiun ASN, sekaligus mendukung kesejahteraan para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Golongan-golongan dalam pensiun PNS ini dibagi menjadi empat kategori utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV, masing-masing dengan sub-golongan yang memiliki rentang gaji pokok tertentu.
Berikut adalah rincian nominal uang pensiun PNS berdasarkan golongan, seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Baca Juga: Peningkatan Besaran Uang Pensiunan PNS: Segini Uang Pensiunan yang Diperoleh Sekarang!
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.773.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200
- Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.077.800