KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertahun-tahun dalam melayani negara.
Pada Maret 2024, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan penyesuaian pensiunan pokok untuk ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% ini tidak hanya mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi ASN, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka setelah memasuki masa pensiun.
Pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan, dimulai dari golongan I hingga IV.
Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda-beda, mencerminkan tingkat jabatan dan masa pengabdian ASN selama karirnya.
Berikut adalah rincian nominal uang pensiun PNS berdasarkan golongan, seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.773.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200