Jabatan PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu meskipun masa kontrak kerja belum selesai.
Pemahaman yang salah terkait anggapan kontrak kerja dihapus adalah soal Batas Usia Pensiun (BUP) Jabatan ASN.
Tidak ada korelasi substansi antara BUP dan masa kontrak kerja, sebab BUP melekat pada Jabatan dan bukan mengikat secara personal.
Baca Juga: AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN
BUP Jabatan ASN bisa mencapai 58, 60, 65, dan 70 tahun, namun seorang pegawai dapat berhenti sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi.
Hal-hal lazim seperti meninggal dunia, tidak berkinerja, pelanggaran disiplin tingkat berat, hingga pengunduran diri dapat menyebabkan PPPK berhenti bekerja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa masa kontrak kerja PPPK tidak dihapus hingga saat ini, termasuk oleh Presiden Jokowi.***