KLIK PENDIDIKAN - Heboh soal banyaknya informasi yang beredar dengan narasi masa kontrak kerja PPPK dihapus.
Benarkah demikian? Tenaga Honorer yang sebentar lagi diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) patut cermati, kabar tersebut hoax atau tidak.
Menanggapi banyaknya informasi yang beredar, klikpendidikan.id melakukan cek fakta langsung di lapangan.
Menemui beberapa PPPK yang belum lama ini menerima SK Pengangkatan untuk mengkonfirmasi apakah betul masa kontrak kerja telah dihapus.
Bahkan kabar yang beredar mencatut nama Presiden Jokowi sendiri yang telah menghapus sistem kontrak tersebut.
Faktanya, banyak PPPK yang mengaku bahwa masa kontrak kerja masih tetap seperti yang dulu dan tidak ada perubahan apapun.
Sebut saja Anita (nama samaran) salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar.
Ia baru saja menerima SK PPPK pada 7 Juni 2024 yang diserahkan langsung Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Perjanjian Kerja jelas tertera bahwa masa kontrak kerja berlangsung selama 5 tahun.
Pemerintah Kabupaten Blitar akan tetap melakukan evaluasi kinerja selama masa kontrak berjalan untuk menentukan perpanjangan.
Baca Juga: KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI
Inilah bukti bahwa masa kontrak kerja PPPK tidak dihapus hingga saat ini.
Selain itu, Presiden Jokowi juga secara tegas menyebut dalam aturan resminya, PP Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.