news

SAH! MASA KERJA PPPK MAKIN PANJANG, BERIKUT KETENTUAN YANG DITETAPKAN PRESIDEN JOKOWI, SIMAK!

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:38 WIB
Jokowi atur masa kerja PPPK dalam peraturan terbaru, berikut ketentuannya! (kolase foto presidenri.go.id dan serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

- Jabatan pengawas = 58 tahun

Baca Juga: NOMINALNYA CAPAI RP900 RIBU PER BULAN, INI PENYEBAB TUNJANGAN UANG MAKAN PNS GOLONGAN I II III IV TIDAK CAIR KE REKENING

Jabatan nonmanajerial

- Jabatan pelaksana = 58 tahun

- Jabatan fungsional = diatur dalam peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2018, batas usia pensiun PPPK jabatan fungsional sebagai berikut.

Usia 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan.

Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama

Usia 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.

Usia 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.

Apabila PPPK telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan maka masa kerja di instansi pemerintah akan diberhentikan.

PPPK yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan.***

Halaman:

Tags

Terkini