KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menetapkan aturan masa kerja PPPK di instansi pemerintah.
Aturan masa kerja PPPK terbaru telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dapat bekerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU ASN terbaru.
Baca Juga: SRI MULYANI SIAPKAN TUNJANGAN PAKET DATA PNS HINGGA RP400 RIBU PER BULAN, BERIKUT SYARATNYA...
Sebelumnya, aturan masa kerja PPPK diatur terpisah dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 49 Tahun 2018.
Kini, ketentuan masa kerja PPPK telah diatur bersama dengan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan masa kerja PNS dan PPPK memiliki ketentuan yang sama, di mana masa kerjanya disesuaikan dengan jenis jabatannya di instansi pemerintah.
Baca Juga: Mohon Maaf, Nadiem Makarim Tetapkan Guru Penggerak Akan Ditolak Jadi Peserta PPG Jika...
Bagaimana ketentuan masa kerja PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Yuk, catat aturannya berikut ini.
Jabatan manajerial
- Jabatan pimpinan tinggi utama = 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi madya = 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi pratama = 60 tahun
- Jabatan administrator = 58 tahun