news

Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

Jumat, 21 Juni 2024 | 05:01 WIB
Nadiem Makarim telah pertegas melalui aturan perundang-undangan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang penuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Dengan rincian pembagian, sebagai berikut:

Baca Juga: HARAP BERBESAR HATI! Jokowi Telah Sepakati Kontrak Kerja PPPK untuk Diputus Meski Punya Kinerja Baik, Alasannya...

Sekolah dasar (SD) sebesar Rp22,72 triliun

Sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp11,65 triliun

Sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp8,41 triliun

Sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp8,41 triliun

Baca Juga: Maaf, Kinerja Baik Tidak Jamin Kontrak Kerja PPPK Dapat Berjalan Mulus! Aturan yang Ditetapkan Jokowi Jelaskan Begini

Sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp700,38 juta.

Sayangnya, dengan anggaran yang sebesar itu sekolah swasta tidak bisa merasakannya.

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Persyaratan untuk sekolah swasta agar bisa menerima dana BOS tersebut tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: ANGIN SEGAR DARI JOKOWI UNTUK SELURUH PPPK DI TANAH AIR, Kontrak Kerja Akhirnya Dapat Diperpanjang Terus Hingga...

Disebutkan, syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta agar bisa menerimanya, yaitu:

a. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah paling lambat pada31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

b. Bukanlah sekolah yang dikelola oleh lembaga atau kementerian lain dalam hal ini di luar dari Kemendikbud

Halaman:

Tags

Terkini