Dengan rincian pembagian, sebagai berikut:
Sekolah dasar (SD) sebesar Rp22,72 triliun
Sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp11,65 triliun
Sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp8,41 triliun
Sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp8,41 triliun
Sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp700,38 juta.
Sayangnya, dengan anggaran yang sebesar itu sekolah swasta tidak bisa merasakannya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Persyaratan untuk sekolah swasta agar bisa menerima dana BOS tersebut tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Disebutkan, syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta agar bisa menerimanya, yaitu:
a. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah paling lambat pada31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
b. Bukanlah sekolah yang dikelola oleh lembaga atau kementerian lain dalam hal ini di luar dari Kemendikbud