Kemudian, menunjang kegiatan pembelajaran dan sarana prasarana yang ada di sekolah (SD) tersebut.
Hanya saja dalam konteks ini, SD tidak akan diberikan dana BOS oleh Kemendikbud.
Sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Dijelaskan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah dalam hal ini SD yang memenuhi persyaratan saja.
Diantara persyaratan untuk SD bisa menerima dana BOS dari Kemendikbud, yaitu sebagai berikut:
- Mempunyai NPSN dan terdata di Dapodik
- Bukanlah sekolah yang dikelola oleh Kementerian atau lembaga lain
Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini
- Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah itu sendiri
- Mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah (SD) yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik
- Bukanlah sekolah kerja sama
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.