news

KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

Jumat, 21 Juni 2024 | 05:25 WIB
Kemendikbud dipastikan tidak akan berikan dana Bos untuk sekolah dasar (SD) apabila beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut ini tidak dipenuhi. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Kemudian, menunjang kegiatan pembelajaran dan sarana prasarana yang ada di sekolah (SD) tersebut.

Baca Juga: KEBIJAKAN JAM KERJA YANG DITEKEN PRESIDEN JOKOWI: PNS dan PPPK Tidak Diwajibkan Masuk Kantor Pukul 7, Melainkan...

Hanya saja dalam konteks ini, SD tidak akan diberikan dana BOS oleh Kemendikbud.

Sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dijelaskan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah dalam hal ini SD yang memenuhi persyaratan saja.

Baca Juga: Mohon Maaf untuk Sekolah Swasta, Dana BOS Tidak Dapat Diberikan oleh Kemendikbud! Nadiem Makarim Teken Aturannya Begini

Diantara persyaratan untuk SD bisa menerima dana BOS dari Kemendikbud, yaitu sebagai berikut:

- Mempunyai NPSN dan terdata di Dapodik

- Bukanlah sekolah yang dikelola oleh Kementerian atau lembaga lain

Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini

- Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah itu sendiri

- Mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah (SD) yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik

- Bukanlah sekolah kerja sama

Baca Juga: KETUK PALU! Pemerintah Akan Berlakukan Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Mulai 1 Juli 2024, Kini Diwajibkan Datang Pukul..

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini