Merujuk pada aturan baru, pada tahun anggaran 2024 jatah uang lembur PNS mengalami kenaikan.
Baca Juga: GURU Profesional Harus Memenuhi 9 Syarat! TPG Cair Bila Hal ini Terpenuhi
Berikut ini perbandingan jumlah uang lembur per jam sebelum dan sesudah diterbitkannya PMK nomor 49 tahun 2023.
1. Uang lembur PNS Golongan I dari Rp13.000 per jam menjadi Rp18.000 per jam.
2. Uang lembur PNS Golongan II dari Rp17.000 per jam menjadi Rp24.000 per jam.
3. Uang lembur PNS Golongan III dari Rp20.000 per jam menjadi Rp30.000 per jam.
4. Uang lembur PNS Golongan IV dari Rp25.000 per jam menjadi Rp36.000 per jam.***