news

Nominalnya Naik! Sri Mulyani Ketuk Palu Uang Lembur PNS Naik, per Jam Bisa Kantongi Rp…

Kamis, 20 Juni 2024 | 21:35 WIB
Jatah uang lembur PNS naik lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, intip rinciannya. (indonesia.go.id)

Merujuk pada aturan baru, pada tahun anggaran 2024 jatah uang lembur PNS mengalami kenaikan.

Baca Juga: GURU Profesional Harus Memenuhi 9 Syarat! TPG Cair Bila Hal ini Terpenuhi

Berikut ini perbandingan jumlah uang lembur per jam sebelum dan sesudah diterbitkannya PMK nomor 49 tahun 2023.

1. Uang lembur PNS Golongan I dari Rp13.000 per jam menjadi Rp18.000 per jam.

2. Uang lembur PNS Golongan II dari Rp17.000 per jam menjadi Rp24.000 per jam.

Baca Juga: Mohon Maaf, Nadiem Makarim Putuskan Guru Sertfikasi PNS Golongan I sampai IV Batal Terima TPG Triwulan II, Apabila Termasuk Kriteria…

3. Uang lembur PNS Golongan III dari Rp20.000 per jam menjadi Rp30.000 per jam.

4. Uang lembur PNS Golongan IV dari Rp25.000 per jam menjadi Rp36.000 per jam.***

 

Halaman:

Tags

Terkini