news

Ketetapan Bulat Pemerintah, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sulawesi Tengah Bukan 58 Atau 60 Tahun, Tetapi...

Rabu, 19 Juni 2024 | 07:48 WIB
Ketetapan bulat pemerintah, batas usia pensiun PNS dan PPPK Sulawesi Tengah bukan 58 atau 60 tahun, tetapi... (Banjarkab.go.id)

Baca Juga: GAJI KE-13 PENSIUNAN CAIR JULI, KOK BISA? TERNYATA BEGINI PENJELASAN PP NO 14 TAHUN 2024

Sementara untuk ketetapan batas usia pensiun PNS dan PPPK Sulawesi Tengah yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ialah berikut ini:

Jabatan Manajerial terdiri atas:

1. Batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi PNS;

Baca Juga: Bicara Nasib Tenaga Honorer, Mardani Ali Sebut Semuanya Dapat NIP PPPK 2024 dengan Syarat...

a. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,

b. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan

c. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga: RESMI DARI BKN, INI BERKAS PENGUSULAN PENSIUN PNS YANG DIBERHENTIKAN KARENA MENCAPAI BUP

2. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS;

a. PNS Pejabat Pengawas dan

b. PNS Pejabat Administrator.

Baca Juga: FIX CAIR SERENTAK JULI 2024! BERIKUT NOMINAL UANG PULSA PAKET DATA KOMUNIKASI PNS YANG DITETAPKAN SRI MULYANI DALAM PMK NO 49 TAHUN 2023

Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Halaman:

Tags

Terkini