2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS Pejabat pelaksana.
Baca Juga: Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim, Guru Penggerak Bisa Daftar PPG Tahun 2024, Syaratnya Cuma Ini!
Itulah ketetapan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK Sulawesi Tengah. Semoga bermanfaat.***