Tok! Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II, Jatuh Pada Bulan...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 07:41 WIB
Tok! Nadiem Makarim resmi tetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II, jatuh pada bulan... (setkab.go.id)
Tok! Nadiem Makarim resmi tetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II, jatuh pada bulan... (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Resmi, Nadiem Makarim tetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan II setelah yang pertama telah dicairkan sejak April 2024 lalu.

Berdasarkan ketetapan Nadiem Makarim, jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan II bukan cair pada bulan Agustus.

Atas persetujuan dari Nadiem Makarim para guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan profesi guru dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Amanat PMK No 49 Tahun 2023 DIATUR OLEH SRI MULYANI, PNS GOL I DAN II DI BULAN JULI 2024 FIX DAPAT TAMBAHAN UANG MAKAN, Cair di Luar GAJI Pokok

Lebih tepatnya guru PNS dan PPPK yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi akan menerimanya pada bulan Juli mendatang untuk periode triwulan II.

Setelah Menerima tunjangan profesi guru triwulan I pada bulan April, lalu kemudia menerima gaji ke 13 di bulan Juni.

Guru sertifikasi seperti tidak ada putus-putusnya diguyur uang di tahun 2024 ini.

Baca Juga: PT TASPEN KEMBALI SALURKAN GAJI POKOK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV TANGGAL 1 JULI 2024, INI NOMINAL TERBARU

Dimana uang diterima terbilang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga sehari-hari.

Besaran tunjangan profesi guru ditetapkan senilai satu kali gaji pokok, yang jatahnya dihitung per bulan.

Karena pencairannya ditetapkan setiap 3 bulan sekali, maka besaran yang diterima senilai 3 kali gaji per bulan.

Baca Juga: Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK Wajib Ikut Seleksi CASN 2024? Begini Keputusannya

Untuk PNS dan PPPK akan menerima tunjangan profesi guru masing-masing sesuai ketetapan peraturan besaran gaji.

Gaji PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, adapun PPPK berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2024.

Jadi bagi bapak ibu guru baik PNS dan PPPK yang menerima tunjangan profesi triwulan II nanti sudah dapat mengetahui nominal yang diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X