KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK Sulawesi Tengah merapat, yuk simak informasi mengenai ketetapan batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Secara umum ketetapan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dan hal tersebut juga berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi di Sulawesi Tengah.
Keputusan ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2023 kemarin, dan berlaku di tahun 2024 ini.
Atas keputusan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK bukan hanya 58 atau 60 tahun saja.
Meskipun, jika dilihat dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa tidak ada kategori usia lain selain umur 58 tahun atau 60 yang tercantum.
Perlu PNS dan PPPK Sulawesi Tengah bahkan se-Indonesia ketahui bahwa ada aturan lain mengenai batas usia pensiun.
Aturan tersebut meruoakan aturan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, adapun ketentuannya ialah berikut ini:
- PNS dan PPPK yang menempati Jabatan Fungsional Ahli Utama, ditetapkan ketentuan batas usia pensiun sampai 65 tahun.
- PNS dan PPPK yang menempati Jabatan Fungsional Madya, ditetapkan ketentuan batas usia pensiun sampai 60 tahun.
- ketetapan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang menempati Jabatan fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan ditetapkan ketentuan batas usia pensiun sampai dengan 58 tahun.