news

Ditransfer Secara Serentak, PNS dan PPPK Akan Terima Gaji di Bulan Juli, Besarannya Segini

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:17 WIB
Akan dicairkan secara serentak, inilah besaran gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan (Ilustrasi - utara.jakata.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai ASN meliputi 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Walaupun masuk ke dalam jenis pegawai ASN.

PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Baca Juga: Satpam dan Pengemudi Dapat Perhatian Khusus Sri Mulyani, Segera Terima Uang Tambahan...

Perbedaan yang paling mencolok dari golongan-golongan yang membedakan antara PNS dan PPPK.

Khusus untuk PNS memiliki 4 golongan yaitu golongan Ia hingga Id, IIa hingga IId, IIIa hingga IIId dan IVa hingga IVe.

Sedangkan PPPK memiliki golongan lebih banyak yaitu dari 1 hingga XVII.

Baca Juga: WAJIB PATUH, NADIEM MAKARIM BERIKAN 6 SYARAT TERBARU PPG DALJAB TAHUN 2024

Agar tak penasaran, berikut ini nominal gaji PNS dan PPPK yang akan ditransfer serentak pada bulan Juli.

● PNS golongan I: Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400.

● PNS golongan II: Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600.

Baca Juga: 21.101 PNS Berusia 61-65 Tahun Belum Pensiun, Sementara Hanya Ada 2 PNS dengan Usia Ini di Indonesia

● PNS golongan III: Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700.

● PNS golongan IV: Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.

Halaman:

Tags

Terkini