Ditransfer Secara Serentak, PNS dan PPPK Akan Terima Gaji di Bulan Juli, Besarannya Segini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 19:17 WIB
Akan dicairkan secara serentak, inilah besaran gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan (Ilustrasi - utara.jakata.go.id)
Akan dicairkan secara serentak, inilah besaran gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan (Ilustrasi - utara.jakata.go.id)

- PPPK golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

- PPPK golongan II: Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.

Baca Juga: Sumatera Utara Punya 6 SMA Terbaik Menurut Kemdikbud! Sekolah dari Kota Medan Kuasai Pemeringkatan

- PPPK golongan III: Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200.

- PPPK golongan IV: Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

- PPPK golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

- PPPK golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

Baca Juga: BUKAN KOMPONEN GAJI POKOK, SRI MULYANI FIX BERIKAN PNS TNI POLRI TUNJANGAN TAMBAHAN RP...

- PPPK golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.

- PPPK golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.774.400.

- PPPK golongan IX: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

- PPPK golongan X: Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.

- PPPK golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seluruh Tenaga Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024, Lulusan SD dan K2 Diprioritaskan! Jika Penuhi Syarat Ini...

- PPPK golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Perpres 11/2024, PP 5/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X