Ditransfer Secara Serentak, PNS dan PPPK Akan Terima Gaji di Bulan Juli, Besarannya Segini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 19:17 WIB
Akan dicairkan secara serentak, inilah besaran gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan (Ilustrasi - utara.jakata.go.id)
Akan dicairkan secara serentak, inilah besaran gaji PNS dan PPPK untuk semua golongan (Ilustrasi - utara.jakata.go.id)

- PPPK golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800.

- PPPK golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500.

- PPPK golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200.

Baca Juga: Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi Serentak Terima Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani, Alhamdulillah Rp

- PPPK golongan XVI: Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600.

- PPPK golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Perpres 11/2024, PP 5/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X