news

PPPK HARUS PATUH, JOKOWI RESMI BERLAKUKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA MESKI BERKINERJA BAIK, INI ALASANNYA

Selasa, 18 Juni 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK (setkab.go.id)

ASN PPPK yang diangkat menjadi pejabat negara harus meninggalkan sementara posisinya sebagai PPPK.

2. Diangkat Sebagai Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural:

Pengangkatan ini membutuhkan perhatian penuh dan dedikasi, sehingga ASN PPPK yang mendapatkan posisi ini harus diberhentikan sementara dari tugas PPPK-nya.

Baca Juga: Pasangan Ganda Putri Indonesia Febriana-Amalia Raih Gelar Juara Australia Open 2024! Simak Perjalanan Menuju Juara

3. Ditahan Karena Menjadi Tersangka atau Terdakwa Tindak Pidana:

ASN PPPK yang terlibat dalam proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa tindak pidana akan diberhentikan sementara hingga kasus hukumnya selesai. Ini bertujuan menjaga integritas dan reputasi institusi.

4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara:

ASN PPPK yang mengambil cuti di luar tanggungan negara harus diberhentikan sementara karena mereka tidak akan aktif dalam tugas-tugas kenegaraan selama periode cuti tersebut.

Baca Juga: BKN Tetapkan PPPK dengan Jabatan Ini Miliki Masa Kerja Terlama Hingga Capai Usia Pensiun hingga....

 

Dengan keputusan ini, Presiden Jokowi berharap ASN PPPK dapat tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.

Terima kasih telah membaca, dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua! Tetap semangat dan terus berkarya!

 

Halaman:

Tags

Terkini