PPPK HARUS PATUH, JOKOWI RESMI BERLAKUKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA MESKI BERKINERJA BAIK, INI ALASANNYA

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK (setkab.go.id)
Ilustrasi Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK (setkab.go.id)

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I, II, III, IV Batal Terima TPG Triwulan II, Jika Termasuk Kategori...

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca Juga: Sesuai Perintah Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Akan Terima Tunjangan Tambahan Secara Serentak Pada Bulan Juli, Nominalnya Capai Rp...

Adapun berikut adalah beberapa alasannya PPPK yang berkinerja baik tetap bisa diberhentikan sementara:

1. Diangkat Menjadi Pejabat Negara:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X