16. Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
17. Mekanisme pemastian data
18. Manajemen Perubahan
19. Upaya Administratif
Selain melarang pengangkatan tenaga honorer, BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI juga menyepakati bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 juga akan segera diselesaikan.***