news

PNS Dalam Keadaan Ini Silakan Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 14:13 WIB
Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS dapat diambil sesuai dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 (edit canva Suwarsono)

- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Demikian informasi singkat terkait cuti di Luar Tanggungan Negara yang terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Bagi PNS yang memang dalam kondisi seperti tersebut diatas dapat memanfaatkan cuti tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini