KLIK PENDIDIKAN - Pemberian gaji ke 13 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Jokowi telah ditunaikan.
Sebagai bantuan pendidikan kepada keluarga PPPK besar gaji ke 13 diharap dapat memberi manfaat terhadap anak pegawai dengan status ASN.
Besarnya gaji ke 13 PPPK pun ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi sesuai amanat Perpres No 11 Tahun 2024.
Baca Juga: ORANG TUA HARUS TAHU! NADIEM MAKARIM MELARANG SISWA SD PAKAI SERAGAM SEKOLAH SEPERTI INI…
Selain PPPK, Presiden RI Jokowi juga siapkan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan ASN.
Diketahui besaran gaji ke 13 PPPK dan PNS sama rata yakni 8 persen.
Namun rekan pendidikan perlu ketahui bersama meskipun persentase sama namun aturan dan nominalnya lebih besar untuk PPPK.
Baca Juga: HONORER JADI PRIORITAS! PONTIANAK SIAPKAN FORMASI CASN SEBANYAK 1.215 Kuota, DIFOKUSKAN PADA
Jika PNS besarnya gaji ke 13 sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024 maka besarnya gaji PPPK diatur langsung oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Jokowi.
Untuk mengetahui besarnya gaji ke 13 PPPK dapat dilihat pada tabel rincian gaji pokok di bawah ini yang telah diterima pegawai.
Golongan I, Rp1.938.500 s.d. Rp2.900.900
Golongan II, Rp2.116.900 s.d. Rp3.061.200
Golongan III, Rp2.206.500 s.d. Rp3.201.200
Golongan IV, Rp2.299.800 s.d. Rp3.336.600