KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menegaskan dan menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak asal menerima calon siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Khusus untuk calon siswa baru kelas 10 SMA, Nadiem Makarim menetapkan aturan terbaru yang harus dipenuhinya.
Namun apabila aturan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh calon siswa baru, maka pihak sekolah wajib menolaknya.
Baca Juga: JIKA PP Turunan UU ASN DIRAMPUNGKAN! HONORER DIJAMIN PUNYA HAL INI, AUTO NAIK PANGKAT JADI PPPK
Aturan tentang calon siswa baru kelas 10 SMA ini telah ditetapkan Nadiem Makarim pada Permendikburistek No 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, pihak sekolah SMA wajib menerapkan aturan yang ada dalam Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan calon siswa baru kelas 10.
Pada Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 Pasal 6, Nadiem Makarim menetapkan dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon siswa baru kelas 10 SMA.
Adapun dua syarat yang harus dipenuhi calon siswa baru kelas 10 SMA itu sebagai berikut:
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji ke-13 dan TPP untuk 6.375 PNS di Lampung Selatan Cair, Ini Rinciannya
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Bagi calon siswa baru kelas 10 SMA itu berusia minimal 21 tahun 1 Juli tahun berjalan saat daftar PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Berdasarkan kebijakan Nadiem Makarim, batas usia seperti ini harus dibuktikan oleh calon siswa baru kelas 10 SMA dengan akta kelahiran atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP