Selain aturan terkait batas usia, Nadiem Makarim pun menetapkan aturan untuk calon siswa baru kelas 10 SMA itu harus menyelesaikan pendidikan hingga kelas 9 SMP atau sederajat lainnya.
Hal ini tentu harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari sekolah jenjang SMP atau sederajat lainnya sesuai dengan instruksi Nadiem Makarim.
Diketahui sebelumnya, Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 adalah aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK hingga SMA.
Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 7 Januari 2021 silam.
Itulah informasi tentang Kebijakan Nadiem Makarim tentang persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMA.***