NADIEM MAKARIM TEGASKAN PIHAK SEKOLAH TIDAK BOLEH TERIMA CALON SISWA BARU APABILA TAK SESUAI DENGAN INI…

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 13:48 WIB
 Inilah kebijakan Nadiem Makarim tentang aturan calon siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025 (setkab.go.id diedit photopea)
Inilah kebijakan Nadiem Makarim tentang aturan calon siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025 (setkab.go.id diedit photopea)

Selain aturan terkait batas usia, Nadiem Makarim pun menetapkan aturan untuk calon siswa baru kelas 10 SMA itu harus menyelesaikan pendidikan hingga kelas 9 SMP atau sederajat lainnya.

Hal ini tentu harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari sekolah jenjang SMP atau sederajat lainnya sesuai dengan instruksi Nadiem Makarim.

Diketahui sebelumnya, Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 adalah aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK hingga SMA.

Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 7 Januari 2021 silam.

Baca Juga: Gebrakan Baru! Pj Gubernur Aceh Resmi Tetapkan 4 Hari Libur Bagi ASN di Hari Tasyrik, Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Siap Jalankan Kebijakan Itu...

Itulah informasi tentang Kebijakan Nadiem Makarim tentang persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMA.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikburistek No 1 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X