KLIK PENDIDIKAN - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Iswanto, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Aceh mengenai penetapan hari libur tambahan setelah Idul Adha.
Pemerintah Aceh melalui Gubernur telah menyetujui penambahan hari libur ASN setelah libur nasional.
ASN di Aceh mendapatkan libur tambahan untuk menikmati sakral hari raya idul Adha sebanyak 2 hari lagi.
"Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar," kata Iswanto, dikutip dari Acehprov.go.id
Iswanto juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus bekerja dengan maksimal dan melakukan pengawasan yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menetapkan hari kerja pengganti untuk dua hari libur tersebut.
"Hari pengganti libur untuk dua hari kerja mencukupkan Hari Tasyrik tersebut. Saya instruksikan agar semua kepala satuan untuk mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti, yaitu Sabtu, 22 Juni dan 29 Juni 2024," jelas Iswanto
Baca Juga: PNS HARUS TAHU! Aturan Ketat Saat PILKADA, Langgar, Sanksi Berat Menanti
"Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa," sambung Iswanto.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, sebelumnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu, Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 19 dan 20 Juni 2024 sebagai hari libur tambahan.
Baca Juga: HATI-HATI! Inilah 10 Penyebab PNS Bisa Dipecat Berdasarkan UU ASN 2023, Nomor 7 Paling Fatal!
Hal ini akan memungkinkan warga Aceh menikmati Hari Tasyrik selama empat hari penuh sesuai dengan ketentuan agama Islam.