Libur Lebaran Haji Ditambah! Ini Keputusan Kontroversial yang Menggembirakan ASN, Idul Adha Makin Sakral

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 12:50 WIB
Pj Bupati Aceh Besar siap lanjutkan edaran guburnur bagi ASN di lingkungannya (acehprov.go.id)
Pj Bupati Aceh Besar siap lanjutkan edaran guburnur bagi ASN di lingkungannya (acehprov.go.id)

Keputusan ini berarti umat Islam di Aceh dapat melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik yang sesuai, dengan dua hari libur tambahan tersebut.

Namun harus dipahami bahwa hari libur ini akan digantikan dengan hari kerja pada Sabtu, 22 Juni dan Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Juga: Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS Bisa Dipecat Tidak Hormat Jika Melakukan 4 Pelanggaran Ini, Salah Satunya Sering Terjadi Saat Ini

Ustaz Masrul Aidi, seorang ulama muda dan da'i terkemuka di Banda Aceh dan Aceh Besar, menyambut positif keputusan Gubernur Aceh ini.

"Kami telah lama menyuarakan ini, dan alhamdulillah, kebijakan ini akhirnya diambil. Sebagai daerah dengan otonomi khusus dalam pelaksanaan syariat, keputusan ini sangat relevan dengan penegakan syariat Islam di Aceh," kata Ustaz Masrul Aidi.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sebaiknya dibuat permanen melalui pembuatan Qanun agar tidak hanya bergantung pada keputusan pimpinan daerah saat ini.

"Sudah saatnya kita ‘patenkan’ dengan pembuatan Qanun, agar ketetapan ini bersifat permanen," tambahnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! TITO KARNAVIAN TERAPKAN ATURAN SERAGAM DINAS PNS Berdasarkan Jabatan yang Dipakai Senin dan Selasa

Dengan keputusan ini, diharapkan ASN dan masyarakat Aceh dapat menjalani ibadah dan aktivitas mereka dengan lebih baik, sesuai dengan ketentuan agama dan kebijakan pemerintah daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: acehprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X