Keputusan ini berarti umat Islam di Aceh dapat melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik yang sesuai, dengan dua hari libur tambahan tersebut.
Namun harus dipahami bahwa hari libur ini akan digantikan dengan hari kerja pada Sabtu, 22 Juni dan Sabtu, 29 Juni 2024.
Ustaz Masrul Aidi, seorang ulama muda dan da'i terkemuka di Banda Aceh dan Aceh Besar, menyambut positif keputusan Gubernur Aceh ini.
"Kami telah lama menyuarakan ini, dan alhamdulillah, kebijakan ini akhirnya diambil. Sebagai daerah dengan otonomi khusus dalam pelaksanaan syariat, keputusan ini sangat relevan dengan penegakan syariat Islam di Aceh," kata Ustaz Masrul Aidi.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sebaiknya dibuat permanen melalui pembuatan Qanun agar tidak hanya bergantung pada keputusan pimpinan daerah saat ini.
"Sudah saatnya kita ‘patenkan’ dengan pembuatan Qanun, agar ketetapan ini bersifat permanen," tambahnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan ASN dan masyarakat Aceh dapat menjalani ibadah dan aktivitas mereka dengan lebih baik, sesuai dengan ketentuan agama dan kebijakan pemerintah daerah.***