KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
Persyaratan usia tersebut sudah dikukuhkan di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim pada Permendikbud tersebut, sekolah se-Indonesia menerima calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan.
Namun, calon peserta didik yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Mengenal Delapan Landasan Filosofis Kurikulum Merdeka dalam Permendikbudristek
Lantas, apa kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan? Simak artikel ini sampai selesai ya.
Nadiem Makarim telah memberikan ketentuan terkait persyaratan usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
PPDB SD menerima calon peserta didik baru dengan usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Usia 7 tahun tersebut juga menjadi prioritas dalam PPDB SD.
Selain itu, Nadiem Makarim juga menetapkan usia minimal bagi calon peserta didik.
Dimana, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Full Senyum, Gaji ke-13 2024 Guru PNS Daerah Istimewa Yogyakarta Cair
Usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Namun, sekolah se-Indonesia akan menerima calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan asal memenuhi kriteria berikut.