news

Amanat UU ASN 2023, Jokowi Tak Segan Memecat PNS Dengan Tidak Hormat di Tahun 2024, Apabila...

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:29 WIB
Ini situasi yang menyebabkan PNS dipecat tidak dengan hormat oleh Jokowi sesuai UU ASN 2023. (presidenri.go.id)

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: MOHON MAAF! Negara Harus Berhentikan PNS Bekerja Karena Telah Mencapai BUP, CEK Batas Usia Pensiun PNS Berikut

b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

c. Dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan

d. Menjadi anggota atau pengurus parta politik

Baca Juga: Alhamdulillah, Di Luar Gaji Pokok Sri Mulyani Tetapkan PNS Golongan I dan II Tiap Bulan Terima Uang Hingga Rp770 Ribu

Sebaiknya segera hindari 4 situasi tersebut, jika tidak ingin dipecat tidak hormat oleh Jokowi.

Itulah 4 situasi yang menyebabkan PNS dipecat tidak hormat oleh Jokowi sesuai amanat UU ASN 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini