news

Amanat UU ASN 2023, Jokowi Tak Segan Memecat PNS Dengan Tidak Hormat di Tahun 2024, Apabila...

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:29 WIB
Ini situasi yang menyebabkan PNS dipecat tidak dengan hormat oleh Jokowi sesuai UU ASN 2023. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sesuai amanat UU ASN 2023, inilah situasi yang menyebabkan PNS dipecat tidak hormat.

Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Presiden Jokowi telah menetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023.

Baca Juga: Nadiem Makarim Fix Bantu Siapkan Pakian Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Siswi SD, SMP, SMA Kurang Mampu, Simak Penjelasannya

PNS di Indonesia perlu tahu, bahwa ada pesan penting yang tertulis jelas dalam UU ASN 2023.

Pesan penting yang dimaksud adalah situasi yang mengharuskan PNS dipecat tidak hormat.

Secara jelas Jokowi memberikan ketegasan bahwa bukan hanya 1 situasi saja yang membuat PNS harus dipecat tidak hormat.

Baca Juga: IKEA Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja Tanpa Batas Usia, Cek Posisi dan Link Daftarnya!

Bukan hanya 1 melainkan ada 4 situasi sesuai Undang-Undang yang sudah ditetapkan Jokowi ini.

Jika memang para PNS tidak ingin dipecat tidak hormat oleh Jokowi.

Alangkah baiknya untuk segera menghindari 4 situasi ini.

Baca Juga: Masuki Batas Usia Pensiun, PNS Harus Siapkan Sejumlah Dokumen Ini untuk Menerima Tabungan Hari Tua dari Taspen

Jika 4 situasi ini dihindarkan, maka kalian para PNS akan aman dari terjadinya pemecatan tidak hormat oleh Jokowi.

Apa saja 4 situasi yang menyebabkan PNS dipecat tidak hormat, simak berikut ini.

Halaman:

Tags

Terkini