KLIK PENDIDIKAN - Per 1 Juli 2024 nanti, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK akan dibayarkan secara serentak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pada Pembayaran gaji PPPK, Sri Mulyani sudah menetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Tidak perlu golongan tertinggi, gaji PPPK golongan IX saja akan dibayarkan dengan nominal besar oleh Sri Mulyani.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perpres No 11 tahun 2024, gaji PPPK 2024 telah resmi diberikan kenaikan.
Pasalnya kenaikan gaji PPPK dianggarkan oleh Sri Mulyani sebesar 8 persen.
Dengan adanya kenaikan tersebut, tentu PPPK dengan golongan IX hingga XVII akan mendapatkan nominal yang berbeda.
Baca Juga: Verifikasi serta Validasi Berkas Di Tahap 1, Apakah Siswa Wajib ke Sekolah, Berikut Informasinya!
Adapun ketentuan gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Sesuai Masa Kerja
Golongan I
Golongan I a Rp 1.685.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I b Rp 1.840.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.670.700 (masa kerja 27 tahun)
Golongan I c Rp 1.918.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)