news

Cair 1 Juli 2024, Gaji PPPK Golongan IX sampai XVII akan Dibayar Sri Mulyani Sebesar...

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani bayar gaji PPPK golongan IX sampai XVII pada Bulan Juli dengan nominal kenaikan. (Instagram/smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Per 1 Juli 2024 nanti, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK akan dibayarkan secara serentak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Pada Pembayaran gaji PPPK, Sri Mulyani sudah menetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tidak perlu golongan tertinggi, gaji PPPK golongan IX saja akan dibayarkan dengan nominal besar oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Fix Resmi! Presiden Jokowi Putuskan Masa Kerja PPPK Jabatan Pengawas, Bukan 5 Tahun Melainkan Sampai Umur…

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perpres No 11 tahun 2024, gaji PPPK 2024 telah resmi diberikan kenaikan.

Pasalnya kenaikan gaji PPPK dianggarkan oleh Sri Mulyani sebesar 8 persen.

Dengan adanya kenaikan tersebut, tentu PPPK dengan golongan IX hingga XVII akan mendapatkan nominal yang berbeda.

Baca Juga: Verifikasi serta Validasi Berkas Di Tahap 1, Apakah Siswa Wajib ke Sekolah, Berikut Informasinya!

Adapun ketentuan gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Sesuai Masa Kerja

Golongan I

Golongan I a Rp 1.685.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.522.600 (masa kerja 26 tahun)

Golongan I b Rp 1.840.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.670.700 (masa kerja 27 tahun)

Golongan I c Rp 1.918.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)

Halaman:

Tags

Terkini