Cair 1 Juli 2024, Gaji PPPK Golongan IX sampai XVII akan Dibayar Sri Mulyani Sebesar...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 10:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani bayar gaji PPPK golongan IX sampai XVII pada Bulan Juli dengan nominal kenaikan. (Instagram/smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani bayar gaji PPPK golongan IX sampai XVII pada Bulan Juli dengan nominal kenaikan. (Instagram/smindrawati )

Golongan IV a Rp 3.287.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.399.900 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV b Rp 3.426.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.628.300 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV c Rp 3.571.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.866.400 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV d Rp 3.723.000 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.114.500 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IV e Rp 3.880.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 6.373.200 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Mardani Ali Singgung soal HONORER yang Terverifikasi BKN, ada apa?

Itulah nominal gaji PPPK yang akan dibayarkan Oleh Sri Mulyani pada 1 Juni 2024 secara serentak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres no 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X