MESKI SUDAH TIDAK DIPEKERJAAN NEGARA, KESEJAHTERAAN PENSIUNAN PNS TERUS MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH, SEGINI BESARAN GAJI POKOK TERBARU

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:22 WIB
Wujud perhatian pemerintah kepada pensiunan pns dibuktikan dengan pemberian kenaikan gaji pokok mereka sebesar 12 persen di tahun 2024 (ppid-kab.bangka.go.id)
Wujud perhatian pemerintah kepada pensiunan pns dibuktikan dengan pemberian kenaikan gaji pokok mereka sebesar 12 persen di tahun 2024 (ppid-kab.bangka.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS yang kini menikmati hari tuanya bersama keluarga tidak luput dari perhatian pemerintah.

Meskipun mereka sudah tidak lagi dipekerjakan oleh Negara, akan tetapi kesejahteraan pensiunan PNS terus ditingkatkan pemerintah.

Perhatian besar pemerintah kepada pensiunan PNS dapat dilihat dari pemberian kenaikan gaji pokok di awal tahun 2024.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, TENAGA HONORER YANG AKAN DIANGKAT MENJADI PPPK TAHUN 2024 LANGSUNG DISUGUHKAN DENGAN GAJI POKOK TERBARU, SEGINI BESARANNYA

Pensiunan PNS yang diketahui mempunyai kontribusi besar terhadap Negara selama masih aktif resmi diberikan pemerintah kenaikan gaji pokok bulanan sebesar 8 persen.

Gaji pokok adalah hak bulanan yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS untuk kesejahteraan mereka di hari tua.

Dalam ketentuannya, gaji pokok pensiunan PNS wajib disalurkan oleh pemerintah setiap tanggal 1 melalui mitranya yakni PT Taspen.

Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen, Komite BP Tapera Terima Gaji dan Tunjangan Nominalnya Segede Ini

Di tahun 2024 ini pensiunan PNS disuguhkan pemerintah dengan besaran nominal gaji pokok terbaru.

Gaji yang sudah diberikan kenaikan 12 persen telah disahkan pemerintahan di dalam peraturan pemerintah no 8 tahun 2024.

Daftar lengkap besaran nominal gaji pokok pensiunan PNS baik golongan I II III dan IV terbaru dapat di lihat di bawah ini.

Baca Juga: SETELAH 5 TAHUN MENANTIKAN PERBAIKAN PENDAPATAN, AKHIRNYA GAJI POKOK TNI DAN POLRI RESMI DINAIKAN JOKOWI, SEGINI CAIR TAHUN 2024

Gaji pokok pensiunan PNS golongan I a b c dan d tahun 2024 pasca kenaikan 12 persen

Golongan I a Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X