MESKI SUDAH TIDAK DIPEKERJAAN NEGARA, KESEJAHTERAAN PENSIUNAN PNS TERUS MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH, SEGINI BESARAN GAJI POKOK TERBARU

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:22 WIB
Wujud perhatian pemerintah kepada pensiunan pns dibuktikan dengan pemberian kenaikan gaji pokok mereka sebesar 12 persen di tahun 2024 (ppid-kab.bangka.go.id)
Wujud perhatian pemerintah kepada pensiunan pns dibuktikan dengan pemberian kenaikan gaji pokok mereka sebesar 12 persen di tahun 2024 (ppid-kab.bangka.go.id)

Golongan III d Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV a b c dan d tahun 2024 pasca kenaikan 12 persen

Golongan IV a Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Baca Juga: Guru Non ASN Mau Uang Rp3,5 Juta dari Nadiem Makarim? Siap Cair ke Rekening Mulai Juli 2024

Golongan IV b Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IV c Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IV d Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Baca Juga: Terungkap Alasan Gaji Ke-13 PPPK 2024 Belum Cair hingga Saat Ini

Golongan IV e Rp1.748.100 - Rp4.957.100.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X