KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS yang kini menikmati hari tuanya bersama keluarga tidak luput dari perhatian pemerintah.
Meskipun mereka sudah tidak lagi dipekerjakan oleh Negara, akan tetapi kesejahteraan pensiunan PNS terus ditingkatkan pemerintah.
Perhatian besar pemerintah kepada pensiunan PNS dapat dilihat dari pemberian kenaikan gaji pokok di awal tahun 2024.
Pensiunan PNS yang diketahui mempunyai kontribusi besar terhadap Negara selama masih aktif resmi diberikan pemerintah kenaikan gaji pokok bulanan sebesar 8 persen.
Gaji pokok adalah hak bulanan yang wajib diberikan kepada pensiunan PNS untuk kesejahteraan mereka di hari tua.
Dalam ketentuannya, gaji pokok pensiunan PNS wajib disalurkan oleh pemerintah setiap tanggal 1 melalui mitranya yakni PT Taspen.
Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen, Komite BP Tapera Terima Gaji dan Tunjangan Nominalnya Segede Ini
Di tahun 2024 ini pensiunan PNS disuguhkan pemerintah dengan besaran nominal gaji pokok terbaru.
Gaji yang sudah diberikan kenaikan 12 persen telah disahkan pemerintahan di dalam peraturan pemerintah no 8 tahun 2024.
Daftar lengkap besaran nominal gaji pokok pensiunan PNS baik golongan I II III dan IV terbaru dapat di lihat di bawah ini.
Gaji pokok pensiunan PNS golongan I a b c dan d tahun 2024 pasca kenaikan 12 persen
Golongan I a Rp1.748.100 - Rp1.962.200