KLIK PENDIDIKAN - Taspen akan membayarkan asuransi kematian bagi suami/istri/anak dari peserta pensiunan PNS meninggal dunia.
Pembayaran asuransi kematian dari Taspen merupakan hak ahli waris dari peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Besaran asuransi kematian dari Taspen nominalnya berbeda-beda dan bahkan capai jutaan rupiah.
Besaran asuransi kematian yang didapatkan ahli waris nominalnya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Penetapan besaran asuransi kematian ini diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat JHT PNS.
Menurut PMK tersebut inilah rincian besaran asuransi kematian yang dibayarkan Taspen bagi ahli waris:
1. Suami atau Istri Meninggal Dunia.
Untuk suami/istri dari peserta pensiunan yang meninggal dunia maka akan mendapat Uang asuransi kematian sebesar Rp6.000.000.
2. Anak Meninggal Dunia.
Untuk anak dari peserta pensiunan yang meninggal dunia maka uang asuransi kematian akan diberikan Taspen sebesar Rp4.000.000.
Ahli waris dari perserta pensiunan dapat mengajukan klaim asuransi kematian secara online melalui TOOS.taspen.co.id.
Atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang taspen terdekat untuk mengklaim asuransi kematian.***