“PPPK yang baru dilantik diakhir bulan kemaren akan segera mendapatkan gaji mereka, ” jelasnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan dan kecepatan dalam merespon kebutuhan para PPPK.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PPPK yang baru dilantik akan mendapatkan gaji setelah memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antara OPD dan BPKAD untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas penyaluran gaji.
Pembayaran gaji PPPK yang tepat waktu merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***